M., SYAHDAN MORTEZA (2026) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM PERSIDANGAN (PENGADILAN NEGERI MATARAM). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
|
Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
|
|
Text
SIMILARITY CHECK.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram serta mengetahui proses hukum yang dilakukan terhadap saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan saksi dalam proses pembuktian perkara pidana, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu, dan bagaimana penerapan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam praktik peradilan di Pengadilan Negeri Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Sumber data diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak Pengadilan Negeri Mataram serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian perkara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktik di Pengadilan Negeri Mataram, penanganan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 174 KUHAP, yaitu hakim memberikan peringatan kepada saksi dan dapat memerintahkan penuntutan apabila ditemukan indikasi adanya keterangan palsu. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya pembuktian unsur kesengajaan dan minimnya pelaporan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu merupakan bentuk perlindungan terhadap proses peradilan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil dalam persidangan. Kata Kunci: Keterangan Palsu, Pertanggungjawaban Pidana, Persidangan, Pengadilan Negeri Mataram, Saksi
| Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Keterangan Palsu, Pertanggungjawaban Pidana, Persidangan, Pengadilan Negeri Mataram, Saksi | |||||||||
| Subjects: | 600 Teknologi dan Ilmu Terapan > 602 Aneka Ragam tentang Teknologi dan Ilmu Terapan 300 Ilmu Sosial > 371 Institusi Pendidikan, Sekolah dan Aktifitasnya |
|||||||||
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
| Depositing User: | M. Syahdan morteza | |||||||||
| Date Deposited: | 21 Aug 2026 02:02 | |||||||||
| Last Modified: | 21 Aug 2026 02:02 | |||||||||
| URI: | https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/15275 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
