Sumaji, Sumaji (2024) PENGARUH PERKAWINAN BEDA KASTA BAGI PEREMPUAN MENURUT ADAT SASAK TERHADAP HAK WARIS (STUDI KASUS DESA BANGKET PARAK KECAMATAN PUJUT LOMBOK TENGAH). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Text
01 COVER ABSTRAK BAB I & BAB 5.pdf Download (666kB) |
|
Text
02 COVER-DAPUS.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
|
Text (Similarity Check)
Sumaji.docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Masyarakat suku Sasak pada umumnya dan sampai saat ini masih menjalani adat istiadat yang sudah berlaku secara turun temurun, terutama dalam hal perkawinan. Masyarakat suku Sasak masih mengenal adanya kaum bangsawan yang dalam masyarakat suku Sasak disebut “Menak”. Kaum bangsawan ini mudah dikenali melalui gelar kebangsawanannya, gelar ini dapat berupa Gelar Lalu (laki-laki) ataupun Baiq (perempuan). Adanya aturan dalam hukum adat suku Sasak bahwa seorang menak tidak boleh menikah dengan jajar karang yang dalam suku sasak dianggap Nyerompang. Jika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan akibat hukum terhadap hubungan keluarga maupun waris menak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan bahan hukum dan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari hasil wawancara dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pengaturan waris perempuan di masyarakat adat suku Sasak dengan keluarganya diakibatkan oleh pernikahan beda kasta di Desa Bangket Parak mengakibatkan menak tersebut akan turun kasta dan dibuang dari kelurganya atau diteteh, sedangkan dalam waris, menak tersebut tidak lagi menjadi ahli waris dan tidak berhak diberikan warisan karena secara adat dialah yang meninggalkan warisan. Hukum waris diatur di dalam Buku II KUHPerdata. Jumlah pasal yang mengatur hukum waris sebanyak 300 pasal. Berdasarkan hukum Islam bagian anak perempuan mendapat ½ bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki-laki. Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sedangkan dalam KUHPerdata bagian anak perempuan itu tidak menentu terkadang bisa berubah-ubah yang sesuai pasal dan golongan ke berapa misalnya, golongan 1 sampai 4 itu setiap golongan berbeda-beda bagiannya untuk anak perempuan bisa saja bagianya jadi ½, 1/3, ¼, 1/6 dan itu sudah di tentukan sesuai Pasal 863, 854, 857. Di karenakan berapa jumlah anggota keluarga yang di wariskan jika banyak maka banyak pula begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, dalam konteks hukum adat, peraturan perundang-undangan tidak selalu selaras dengan hukum yang berlaku di masyarakat suku adat manapun, tidak terkecuali masyarakat adat di Desa Bangket Parak. Hal ini dikarenakan hukum adat lahir dari suatu kebiasaan nenek moyang yang dipertahankan hingga saat ini dan telah menjadi sebuah norma atau aturan adat di masyarakat Desa Bangket Parak itu sendiri.
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan Beda Casta, Hukum Adat Sasak, Hak Waris | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | Sumaji Sumaji | |||||||||
Date Deposited: | 12 Sep 2024 08:25 | |||||||||
Last Modified: | 12 Sep 2024 08:25 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/9746 |
Actions (login required)
View Item |