PELAKSANAAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MATARAM

SUMARNI, SUMARNI (2022) PELAKSANAAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MATARAM. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (484kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf

Download (552kB)
[img] Text (similarity check)
31% PELAKSANAAN_MEDIASI_SEBAGAI_ALTERNATIF_PENYELESAIA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Penyelesaian sengketa pada dasarnya sudah ada sejak zaman dahulu mengikuti perkembangan peradaban manusia. Manusia diciptakan oleh yang Kuasa dengan berbagai karakter, ras suku yang berbeda-beda, dengan perbedaan tersebut manusia tidak terlepas dari konflik, baik dengan manusia lainnya, alam lingkungannya, bahkan dengan dirinya sendiri. Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Dengan tujuan untuk mengetahui tata cara mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama Mataram dan faktor penghambat pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Mataram. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan metode pendekatan (a) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan konseptual, dan (3) pendekatan kasus. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah; (a) wawancara, dan (b) dokumentasi. Analisis data dengan cara analisis kualitatif yaitu metode pengolahan data secara mendalam dengan data dari wawancara dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tata Cara mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama Mataram berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yaitu: 1) Pendaftaran perkara gugatan perceraian 2) Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan. 3) Sidang pertama, 4) Pemiliham mediator: a. Penunjukan mediator atas dasar kesepakatan para pihak, b. Penunjukan mediator oleh Hakim Ketua Majelis. 5) Penyerahan resume perkara kepada mediator, 6) Proses mediasi paling lama 2 minggu terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.7) Laporan hasil mediasi, secara tertulis kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri dari: a. Mediasi berhasil, b. mediasi tidak berhasil/tidak dapat dilaksanakan. (2) Faktor hambatan dalam pelaksanaan Mediasi perceraian di Pengadilan Agama Mataram yaitu ada faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal terdiri dari para pihak yang ngotot tetap untuk bercerai, pemahaman pihak yang masih kurang, para pihak tidak hadir, adanya pihak ketiga dan konflik yang berkepanjangan sedangkan faktor eksternal terdiri dari biaya mediasi yang kurang dan rendahnya mediator dari luar.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorHILMAN, SYARIAL HAQnidn0822098301
Thesis advisorEDY, YANTOnidn0809058503
Uncontrolled Keywords: Mediasi, Tata Cara, Hambatan.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: SUMARNI SUMARNI
Date Deposited: 15 Mar 2022 08:08
Last Modified: 15 Mar 2022 08:08
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4799

Actions (login required)

View Item View Item