TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA KADI PADA, KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA NTT

Maria, Yosefa Goldeliva D. Wolla (2021) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA KADI PADA, KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA NTT. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III_Maria Yosefa Goldeliva D. Wolla_NIM 617110130_Ilmu Hukum.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_Maria Yosefa Goldeliva D. Wolla_NIM 617110130_Ilmu Hukum.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_Maria Yosefa Goldeliva D. Wolla_NIM 617110130_Ilmu Hukum.pdf

Download (1MB)
[img] Text (similarity check)
TINJAUAN_YURIDIS_PELAKSANAAN_PERKAWINAN__ADAT_DI_D.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan masyarakat di Desa Kadi Pada terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan antara pihak laki-laki dan perempuan sesuai adat perkawinan di Desa tersebut yaitu: a) Tahap perkenalan yaitu perkawinan yang dilakukan biasanya melibatkan suku (kabissu). Jika ada dua suku yang masih merupakan kabissu (suku) bersaudara karena berasal satu leluhur maka diantara kabissu (suku) tidak boleh terjadi perkawinan. Sebelum memasuki tahapan-tahapan adat diperlukan proses perkenalan agar dari kedua belah pihak keluarga mengetahui dengan jelas identitas atau status dan keturunan dari bua wine (perempuan) maupun bua mane (laki-laki). b) Tahap Masuk Minta/Ikat adat (ketene katonga) adalah perkenalan, tahap selanjutnya adalah masuk minta/ikat adat (kettena katonga) yang berarti mengikat atau meresmikan hubungan antara pria dan wanita dan bermakna mengikat/melarang, karena telah terjadi kesepakatan dari kedua keluarga calon pengantin laki-laki dan perempuan yang disatukan melalui pengikatan janji. c) Tahap Pindah (dikki) yaitu jika tahap masuk minta (kettena katonga) telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah pindah (dikki) yakni wanita pindah ke suku atau keluarga pria. Pihak pria akan membawa hewan yang telah disepakati 15 ekor kuda, 5 kerbau, 1 babi dan 12 batang parang, sedangkan pihak keluarga perempuan akan membalasnya dengan memberikan 2 ekor babi, 20 kain dan 20 sarung. Pihak perempuan akan memberikan barang bawaan berupa peralatan rumah tangga, tempat tidur, lemari, kursi, meja, sendok, garpu dan lain-lain serta dibekali dengan seekor babi besar yang masih hidup (wawi moripa) dan seekor babi yang sudah mati (wawi mate). Tahap ini berarti wanita akan pindah dari rumah orang tuanya ke rumah atau suku pria dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki. Dalam arti ini, secara adat hubungan kedua mempelai sah sebagai suami istri. d) Tahap Pindah dinding Turun Tangga/Ikat Pindah (Pala koro burru nauta/ikat pindah) yaitu jika tahap ikat adat telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah tahap pindah dinding turun tangga/ikat pindah sehingga dapat dinyatakan atau resmi secara adat wanita pindah ke suku pria. Perkawinan adat yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Kadi Pada, masih sangat kental dengan proses adatnya. Perkawinan dalam pengertian adat tidak hanya menyangkut pada kepentingan pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan saja, akan tetapi merupakan gejala sosial yang berhubungan dengan keluarga, walaupun persekutuan dimaksud pada akhirnya tergantung pada tatanan susunan masyarakat yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorWayan, Resmininidn0010105710
Thesis advisorHamdi, Hamdinidn0821128118
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan, Perkawinan, Adat, Desa Kadi
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: MARIA YOSEFA GOLDELIVA D. WOLLA
Date Deposited: 24 Nov 2021 02:57
Last Modified: 24 Nov 2021 02:57
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4040

Actions (login required)

View Item View Item