APRYADIN, APRYADIN (2026) KONSTRUKSI KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MENDECLARE KERUGIAN NEGARA SEBAGAI PENGUATAN CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
|
Text
COVER DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text
similarity check APRYADIN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Penentuan kerugian negara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyatakan (declare) kerugian negara masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait batas kewenangannya dengan aparat penegak hukum dan kekuasaan kehakiman. Perkembangan regulasi, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta kebijakan lembaga penegak hukum turut mempengaruhi pemaknaan terhadap kewenangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan BPK dalam menyatakan kerugian negara, perkembangan norma hukum yang memengaruhinya, serta model ideal kewenangan BPK dalam perspektif checks and balances pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPK dalam menyatakan kerugian negara merupakan kewenangan atribusi yang bersumber dari Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pemeriksaan keuangan negara. Kewenangan tersebut bersifat administratif-konstitusional yang melekat pada fungsi pemeriksaan keuangan negara dan berbeda dengan kewenangan yudisial dalam menetapkan akibat hukum suatu kerugian negara. Penelitian ini juga menemukan bahwa perkembangan norma hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta regulasi lembaga penegak hukum telah memengaruhi praktik penentuan kerugian negara, namun tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK. Selain itu, model ideal kewenangan BPK harus didasarkan pada prinsip pemisahan fungsi dan checks and balances dengan menempatkan BPK sebagai lembaga yang berwenang menyatakan dan menghitung kerugian negara dalam ranah administrasi keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum dan kekuasaan kehakiman menjalankan kewenangannya masing-masing dalam proses penegakan hukum dan peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan BPK dalam menyatakan kerugian negara merupakan kewenangan administratif-konstitusional yang memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Maka diperlukan harmonisasi regulasi dan penegasan batas kewenangan antar lembaga guna mewujudkan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci: Badan Pemeriksa Keuangan, Kerugian Negara, Kewenangan Konstitusional, Checks and Balances, Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
| Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Badan Pemeriksa Keuangan, Kerugian Negara, Kewenangan Konstitusional, Checks and Balances, Sistem Ketatanegaraan Indonesia. | |||||||||
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum | |||||||||
| Divisions: | Pascasarjana > Magister Hukum > Tesis | |||||||||
| Depositing User: | Apriyadin Apriyadin | |||||||||
| Date Deposited: | 22 Aug 2026 03:31 | |||||||||
| Last Modified: | 22 Aug 2026 03:31 | |||||||||
| URI: | https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/15397 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
