ASPEK HUKUM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGATURAN PEMBIAYAAN PADA KOPERASI SYARIAH STUDI KSPPS AL-IKHLAS KARANG TAPEN KOTA MATARAM

LAILA, RAMDANA (2020) ASPEK HUKUM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGATURAN PEMBIAYAAN PADA KOPERASI SYARIAH STUDI KSPPS AL-IKHLAS KARANG TAPEN KOTA MATARAM. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III_LAILA RAMDANA_NIM 616110112_ILMU HUKUM.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV_LAILA RAMDANA_NIM 616110112_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (431kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_LAILA RAMDANA_NIM 616110112_ILMU HUKUM.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sebagai lembaga keuangan syariah non-bank, koperasi syariah memerlukan serangakaian prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Salah satu risiko pada umumnya adalah pembiayaan pada mitra usaha/calon mitra. Untuk menghindari aspek risiko maka koperasi syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan pada mitra/calon mitra. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangkat melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Regulasi atau aturan hukum dibidang perkoprasian khususnya koperasi syariah sudah mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dalam peraturan pembiayaan koperasi syariah serta untuk mengetahui apakah penerapan atau praktik prinsip kehati-hatian khususnya dibidang pembiayaan di KSPPS Al-Ikhlas Karang Tapen Mataram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Sosiologi. Setelah itu melalui beberapa tahapan, maka dapat diketahui bahwa penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Prinsip koperasi syariah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoprasian yaitu bahwa: Koperasi simpan pinjam wajiba menerapkan prinsip kehati-hatian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan keporasi simpan pinjam dan kepentingan penyimpan, Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian terhadap penyimpanan. Penerapan atau praktik prinsip kehati-hatian khususnya dibidang pembiayaan pada KSPPS Al-Ikhlas Punia Mataram, menerapkan 3 prinsip kehati-hatian Ta’aruf (pendekatan), Tafahum (pahami), Ta’awun (saling menolong).

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorNASRI, NASRInidn0831128118
Thesis advisorHAMDI, HAMDInidn0821128118
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Prinsip Kehati-Hatian, Pembiayaan.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
300 Ilmu Sosial > 360 Sosial Masalah & Layanan Sosial
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Iskandar Iskandar
Date Deposited: 26 Sep 2020 05:50
Last Modified: 12 Jul 2021 02:44
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/1530

Actions (login required)

View Item View Item