ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERBASIS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:74/Pdt.G/2022/PN Sel)

LALU, SAMSU RIZAN (2026) ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERBASIS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:74/Pdt.G/2022/PN Sel). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text
SIMILARITY CHECK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia, dan menganalisis Jaminan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Para Pihak yang menggunakan alat bukti elektronik pada Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2022/PN Sel, serta menganalisis bagaimana hakim menemukan Hukum dalam Memutus Suatu Perkara yang Ditanganinya Terkait dengan Pembuktian Alat Bukti Elektronik pada Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2022/PN Sel. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Jenis data penelitian ini, yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum, primer, sekunder dan tersier. Data atau bahan hukum yang diperoleh, diolah dan dianalisis secara kualitatif, dan analisis preskriptif. Hasil penelitian, Pertama, (1) Eksistensi alat bukti elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, begitu juga hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, sebagai ”perluasan” alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dan alat bukti elektronik (digital evidence) berupa hasil cetak/print out dari informasi/dokumen elektronik sudah sangat lazim dipraktikkan pada peradilan perkara perdata.serta Syarat formil alat bukti elektronik (digital evidence) tidak harus dalam bentuk tertulis, hasil cetak/print out dari informasi/dokumen elektronik dimasukkan pada bagian alat bukti tertulis/surat yang bermeterai pos (nazegelen) dipertimbangkansebagai bukti persangkaan atau sebagai bukti permulaan, sedangkan syarat materiilnya adalah digital evidence harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya oleh saksi ahli digital forensik; Kedua, Putusan hakim pada Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2022/PN Sel.sudah memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum, Dilihat dari keadilan hukum, Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2022/PN Sel telah memenuhi aspek keadilan, yaitu keadilan koresktif berupa pemberian sanksi kepada pelaku. Dilihat dari kepastian hukum, Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Sel. sudah memenuhi asas kepastian dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (1) hakim dalam menjatuhkan putusan telah menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU ITE mengesampingkan hukum acara umum) secara tepat. Bukti elektronik tidak bisa serta-merta disamakan dengan bukti surat konvensional. Tanpa adanya pemenuhan syarat materiil berupa uji keaslian (Pasal 6 jo. Pasal 15 UU ITE), print-out dokumen elektronik tersebut hanya bernilai sebagai bukti permulaan yang lemah dan tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat bagi hakim untuk memutus perkara. Sehingga penolakan majelis hakim terhadap alat bukti elektronik dalam perkara perdata ini sudah tepat secara yuridis. Meskipun Pasal 5 UU ITE memperbolehkan dokumen elektronik sebagai bukti yang sah, Pasal 6 UU ITE menetapkan ambang batas materiil yang ketat terkait aspek keaslian dan akuntabilitas data. Tanpa kemampuan untuk memperlihatkan sistem hulu (perangkat asli) atau sertifikasi digital (forensik/tanda tangan elektronik), hasil cetak dokumen elektronik kehilangan kekuatan mengikatnya dan wajib dikesampingkan atau ditolak oleh hakim demi menjaga asas kepastian hukum dalam hukum pembuktian perdata.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorNURJANNAH, NURJANNAHnidn0804098301
Thesis advisorYULIAS, ERWINnidn0808077701
Uncontrolled Keywords: Bukti Elektronik; Kepastian Hukum; Keadilan; Pembuktian; Putusan Pengadilan.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Pascasarjana > Magister Hukum > Tesis
Depositing User: LALU SAMSU RIZAN
Date Deposited: 13 Aug 2026 06:34
Last Modified: 13 Aug 2026 06:34
URI: https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/14975

Actions (login required)

View Item View Item