PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI (ANALISIS AKTA VAN DADING DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM PERKARA NO. 412/Pdt.G/2024/PA.Mtr)

SALSA, TRI RINJANI PUTRI (2026) PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI (ANALISIS AKTA VAN DADING DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM PERKARA NO. 412/Pdt.G/2024/PA.Mtr). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA_SALSA TRI RINJANI PUTRI_NIM 2022F1A136_HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text
SIMILIRITY CHECK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan mengenai pembagian harta bersama sering muncul setelah terjadinya perceraian antara suami dan istri. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang pada prinsipnya dibagi secara adil antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Agama serta kedudukan dan hak masing-masing pihak terhadap harta bersama berdasarkan Putusan Nomor 412/Pdt.G/2024/PA.Mtr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam khususnya Pasal 97, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara Nomor 412/Pdt.G/2024/PA.Mtr para pihak menempuh proses mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Melalui proses mediasi tersebut para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading) dan dikuatkan oleh majelis hakim. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas setengah bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan adanya mediasi yang berhasil, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi di pengadilan merupakan mekanisme yang efektif karena dapat menghasilkan kesepakatan yang mengikat para pihak serta mengurangi konflik berkepanjangan setelah perceraian.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorRENA, AMINWARAnidn0828096301
Thesis advisorNASRI, NASRInidn0831128118
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, Mediasi, Perceraian, Putusan Pengadilan Agama
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Salsa Tri Rinjani Putri
Date Deposited: 15 Jul 2026 01:56
Last Modified: 15 Jul 2026 01:56
URI: https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/14702

Actions (login required)

View Item View Item