PERLINDUNGAN HAK PEKERJA TERHADAP KEBIJAKAN WAKTU ISTIRAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDY DI UD RIZKI HIZMAH) DI KOTA MATARAM NUSA TENGGARA BARAT

M., NUR IZZUDIN (2024) PERLINDUNGAN HAK PEKERJA TERHADAP KEBIJAKAN WAKTU ISTIRAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDY DI UD RIZKI HIZMAH) DI KOTA MATARAM NUSA TENGGARA BARAT. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER, ABSTRAK, BAB I DAN BAB V_M. NUR IZZUDIN_NIM 2020F1A091_HUKUM.pdf

Download (1MB)
[img] Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA_M. NUR IZZUDIN_NIM 2020F1A091_HUKUM_OK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text (Similarity Check)
M. Nur Izzudin - Parafrase.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Ditinjau dari sejarahnya dapat dikatakan bahwa bidang wktu kerja dan waktu istirahat merupakan perintis dari terbentuknya hukum perburuhan, dalam arti perlindungan dari Negara, bagi pihak ekonomi yang lemah (pekerja/buruh) terhadap majikan yang tidak jarang mengeksploitasi buruhnya. Perlindungan Negara bagi warga negaranya yang lemah (pekerja/buruh) dimulai dengan kelompok anak, disusul kelompok remaja/muda dan wanita. Perlindungan dibidang waktu kerja dan waktu istirahat yang merupakan asas dasar yang ditujukan kepada semua buruh dalam keseluruhannya, baik laki-laki maupun wanita, baik muda maupun dewasa dijelmakan terutama kedalam ketentuan yang mencakup waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat. Perlindungan buruh khususnya bidang waktu kerja dan waktu istirahat awalnya dimulai dari Negara Inggris dengan adanya revolusi industri pada sekitar abad ke 18 dimulai dengan peraturan legislasi menyangkut perlindungan bagi pekerja anak dan wanita, terus menyebar ke Eropa daratan/continental, Rusia dan ke Indonesia melalui masa penjajahan Hindia Belanda. Perkembangan di Indonesia terakhir melalui Undang- Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peraturan pelaksanaannya, undang-undang ini hanya mengatur sebagian saja, tidak selengkap Undang-Undang sebelumnya. Perlindungan waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat merupakan hak asasi dari pekerja, dimana pekerja dapat meningkatkan harkat dan martabatnya. Pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang ada/berjalan masih jauh dari yang diharapkan, untuk itu pengawasan dari pengawas instansi yang berwenang sangat diharapkan dapat bekerja secara maksimal agar perlindungan kepada pekerja/buruh dapat tercapai sesuai tujuannya.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorM., TAUFIK RACHMANnidn0825078701
Thesis advisorIMAWANTO, IMAWANTOnidn0825038101
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Waktu Keja, Waktu Istirahat
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: M Nur Izzudin
Date Deposited: 17 Sep 2024 08:11
Last Modified: 17 Sep 2024 08:11
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/9899

Actions (login required)

View Item View Item