TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH WAKAF YANG DIMINTA KEMBALI OLEH AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 1342/Pdt.G/2020/PA.Bm)

CHASFUL, ALAM (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH WAKAF YANG DIMINTA KEMBALI OLEH AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 1342/Pdt.G/2020/PA.Bm). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER - BAB III_BARU_.pdf

Download (17MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11MB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SIMILARITY CEK CHASFUL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas dasar tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, yang terbatas berdimensi dua dan berukuraan panjang dan lebar. Untuk mengetahui perlindungan Hukum tentang perwakafan. Wakaf adalah ibadah yang diutamakan dalam Islam sebagai taqorrob (pendekatan) diri kepada Allah SWT, juga salah satu sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan sekaligus modal dalam perkembangan dan kemajuan agama Islam. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah hukum normatif, Sehingga penelitian hukum normatif difokuskan pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concrito, sistematik hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dari hasil penelitian mengenai tanah Wakaf dalam ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima’iyah (ibadah sosial). Wakaf sebagai salah satu ibadah sosial yang erat hubungannya dengan keagrariaan yang menyangkut bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu selain terikat oleh aturan-aturan hukum Islam, wakaf juga terikat dengan hukum agraria nasional. Tanah yang telah diwakafkan pada intinya tidak dapat dilakukan penarikan kembali atau pembatalan wakaf, pernyataan tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf yang menyatakan bahwa wakaf yang telah dilakukan ikrar tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Penarikan kembali wakaf atau pembatalan wakaf dapat dilakukan dengan pengecualian apabila dalam pelaksanaan wakaf tidak sesuai dengan tatacara perwakafan dan tidak memenuhi dari salah satu unsur-unsur dan syarat wakaf yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan perwakafan yang berlaku, karena pelaksanaan wakaf yang demikian adalah batal demi hukum.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorANIES, PRIMA DEWInidn0828078501
Thesis advisorIMAWANTO, IMAWANTOnidn0825038101
Uncontrolled Keywords: tinjauan yuridis, tanah wakaf, ahli waris, Nadzir
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Chasful Alam
Date Deposited: 23 Mar 2024 04:44
Last Modified: 23 Mar 2024 04:44
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/9029

Actions (login required)

View Item View Item