PERINGANAN HUKUMAN BAGI JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL.)

ZILDA, RHEZA (2024) PERINGANAN HUKUMAN BAGI JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL.). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Similarity Check)
SKRIPSI ZILDA RHEZA PARAFRASE(1).docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan justice collaborator dalam hukum posistif di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar ratio decidendi atau pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman bagi tetrdakwa yang berstayus justice collaborator pada Putusan 789/PID.B/2022/PN.JKT.SEL. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukur normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statua approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Dalam studi normatif, terdapat 3 (tiga) kategori yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan teknik studi kepustakaan (library reseach). Teknik analisa bahan hukum adalah iterpretasi dan penjabaran prosedur, tahapan, dan metode iterpretasi serta metode yang digunakan dalam analisis bahan hukum. Proses penerapan justice collaborator dalam hukum positif sebagaimana yg tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan melalui beberapa tahap diantaranya, saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik dari inisiatifnya sendiri maupun pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan tertulis kepada LPSK, LPSK langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemohon, apakah pemohon berhak atau tidak mendapatkan status sebagai justice collaborator, keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 hari sejak pemohon mengajukan perlindungan. Bahwa untuk mengetahui dasar Ratio Decidendi (pertimbangan) hakim dalam memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa yang memperoleh status Justice Coollaborator pada putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL yaitu: Terdakwa merupakan sakai pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai Justice Collaborator, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan berlangsung, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari, keluarga korban yaitu keluarga dari Brigadir Joshua telah memaafkan terdakwa karena kujujurannya telah mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorFAHRURROZI, FAHRURROZInidn0817079001
Thesis advisorEDI, YANTOnidn0809058503
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Justice Collaborator
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Zilda rheza
Date Deposited: 04 Mar 2024 07:02
Last Modified: 04 Mar 2024 07:02
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/8492

Actions (login required)

View Item View Item