TANGGUNG JAWAB PENYIDIK POLRI TERHADAP BARANG BUKTI HASIL PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN BARANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI POLRES LOMBOK TENGAH)

ANDRI, PUTRA JAYA (2020) TANGGUNG JAWAB PENYIDIK POLRI TERHADAP BARANG BUKTI HASIL PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN BARANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI POLRES LOMBOK TENGAH). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang “Tanggung jawab Penyidik Polri Terhadap Barang Bukti Hasil Pencurian sepeda motor dan barang elektronik (Studi di Polres Lombok Tengah)” yang dalam penulisannya menggunakan jenis penelitian yang bersifat empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana tanggungjawab Penyidik Polri terhadap barang bukti yang hilang atau rusak, (2)bagaimana bentuk sanksi yang diberikan terhadap penyidik polri yang menghilangkan barang bukti atau membuat rusak barang bukti. Barang bukti yang hilang oleh penyidik maka penyidik itu harus bersedia menerima konsekuensi atau menerima sanksi sesuai uandang-undang yang berlaku ketika penyidik itu digolongkan dengan lalai dalam mengamankan barang bukti. Barang bukti yang mengalami kerusakan maka Penyidik tidak bisa mengganti barang bukti yang rusak karna penyidik hanya bertanggungjawab dalam bentuk pisiknya saja, sehingga barang bukti yang berniali ekonomis seperti uang akan dititipkan di tempat penitipan uang yaitu bank akan tetapi barang bukti yang lekas rusak, akan cepat disimpan di gudang atau di tempat penyimpanan barang bukti sehingga itu akan diberikan lebel barang bukti dan akan bertanggung jawab penuh sehingga barang bukti itu tidak akan rusak dan tidak akan hilang sampai barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II. Sanksi yang diberikan kepada penyidik yang menghilangkan atau merusak barang bukti adalah sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis sanksi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang menghilangkan/merusak barang bukti yaitu sanksi tindakan, sanksi pelanggaran disiplin, sanksi pelanggaran kode etik profesikepolisian, sanksi pemberhentian tidak terhormat dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorRODLIYAH, RODLIYAHnip19800411200501100
Thesis advisorFAHRURROZI, FAHRURROZInidn0817079001
Uncontrolled Keywords: pertangguang jawaban, penyidik, Barang Bukti
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Mariana Rahmawati
Date Deposited: 10 Mar 2020 05:32
Last Modified: 08 Jul 2021 04:02
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/841

Actions (login required)

View Item View Item