TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN WAARMERKING NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN ( Studi di kantor Notaris PPAT Arif Rahmat, S.H.,MKn )

SYAHRI, RAMADHAN (2023) TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN WAARMERKING NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN ( Studi di kantor Notaris PPAT Arif Rahmat, S.H.,MKn ). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (438kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (923kB) | Request a copy
[img] Text (Similarity Check)
revisi buku skripsi syahri ramadhan terbaru banget nichhhh (1).docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini membahas tentang warrmerking Notaris terhadap perjanjian di bawah tangan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, undang-undang tentang Waarmerking belum di atur secara jelas dalam hukum positif di Indonesia hanya di atur khusus di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini di lakukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dan keabsahan dari waarmeking notaris terhadap perjanjian di bawah tangan. Jenis atau metode penelitian yang digunakan adalah normative empiris dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan sosiologis yang sumber datanya peroleh dari data primer dan data sekunder dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang di lakukan di kantor Notaris PPAT Arif Rahmat.,S.H.,MKn kekuatan hukum bagi waarmeerking Notaris terhadap perjanjian di bawah tangan adalah akta di bawah tangan yang di waarmerking oleh notaris tidak mempunyai kekuatan hukum tetap seperti akta otentik, karna akta otentik adalah akta yang di buat di hadapan notaris dan di buat sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku, sedangkan perjanjian di bawah tangan yang di waarmerking oleh notaris adalah notaris hanya menetapkan kepastian tanggal terdaftarnya perjanjian di bawah tangan itu di dalam buku khusus untuk kebenaran tanggal dan tanda tangan Notaris tidak mengetahui isi dari perjanjian tersebut. Untuk keabsahan waarmeking Notaris terhadap perjanjian dibawah tangan itu sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris ‘bahwa notaris berwenang melegalisasi dan me-Waarmerking perjanjian di bawah tangan yang di bawa para pihak di hadapannya “ sesuai dengan undang-undang tersebut waarmerking adalah tugas dan kewenangan dari Notaris yang sah. Notaris sesuai dengan asas profesionalitas dan asas kehati-hatian akan menolak perjanjian di bawah tangan yang di bawa di hadapan notaris untuk di waarmerking jika isi kesepakatan dari perjanjian di bawah tangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan kepada notaris untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan akta di bawah tangan dan akta otentik, notaris juga seharusnya mempertanyakan isi dari perjanjian agar mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum dan ingkar janji dari para pihak.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorHILMAN, SYARIAL HAQnidn0822098301
Thesis advisorM. TAUFIK, RACHMANnidn08225078701
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Keabsahan, Waarmerking , Notaris
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Syahri Ramadhan
Date Deposited: 24 Aug 2023 08:11
Last Modified: 24 Aug 2023 08:11
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/7913

Actions (login required)

View Item View Item