ANGGA, ASRAFIL ARIF (2023) MEKANISME IZIN PERKAWINAN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Text
COVER - BAB III.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
Text
BAB V - LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
SIMILARITY CEK.pdf Restricted to Repository staff only Download (891kB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan mencakup penjelasan tentang perkawinan. Selain itu, hukum perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami. Pada dasarnya, pria hanya boleh mempunyai satu istri, dan sebaliknya, wanita hanya boleh mempunyai satu suami. Sebelum Undang-Undang Perkawinan dibuat, praktik poligami yang tidak bertanggung jawab dan menyimpang dari tujuan perkawinan adalah yang mendasari asas ini. Melakukan poligami bukan berarti dilarang. Persyaratan PNS untuk melakukan perkawinan poligami diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 dan PP No 2019.45 Pasal 4 UU Perkawinan 1990 menyatakan bahwa suami yang Jika dia memiliki lebih dari satu istri, dia harus mengajukan permohonan di pengadilan daerah tempat permintaan diajukan ke pengadilan Untuk mendapatkan izin Ketua Mahkamah, surat permohonan izin harus memuat Berikan alasan lengkap untuk permintaan izin memiliki lebih dari satu istri. Pasal 4 PP No. 45 Tahun 1990 menyatakan pekerja Pejabat dengan lebih dari satu pasangan harus mendapatkan izin Beri tahu pejabat atasan sebelumnya betapa pentingnya izin pejabat atau atasan untuk melakukan poligami. Tanpa persetujuan dari otoritas/regulator pejabat tersebut tidak mempraktekkan poligaminya. Persetujuan pasangan tidak diperlukan jika pasangan tidak dapat dimintai persetujuan dan tidak dapat memberikan persetujuan atau sekurang-kurangnya tidak ada pesan dari pasangan selama 2 (dua) tahun atau karena alasan lain yang ditentukan oleh hakim harus .hakim (Pasal 5 (2) Undang-Undang Perkawinan). Poligami adalah istilah yang telah lama dibahas dan diperdebatkan dan tidak pernah berakhir. Padahal dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas, mulai dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah ada dalam Undang-Undang No 22 Tahun 1946. Undang-Undang No 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Perkawinan, Perceraian dan Rekonsiliasi, Keputusan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Tugas-tugas Penyelenggara Perkawinan, Surat Edaran Direktur Umat Islam, Petunjuk Umum Nomor: D11.2/1/HM.01/982/2009 tanggal 2 Juni 2009 tentang Pokok-pokok Pencatatan Nikah dan Penyusunan Hukum Islam (KHI).
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Mekanisme Izin Perkawinan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | Angga Asrafil Arif | |||||||||
Date Deposited: | 18 Jul 2023 03:15 | |||||||||
Last Modified: | 18 Jul 2023 03:15 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/7277 |
Actions (login required)
View Item |