TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOPEE

M., SHERIV HILAL PASHA D (2023) TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOPEE. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III_M. SHERIV HILAL PASHA. D_NIM 618110181_ILMU HUKUM.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV_M. SHERIV HILAL PASHA. D_NIM 618110181_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (335kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_M. SHERIV HILAL PASHA. D_NIM 618110181_ILMU HUKUM.pdf

Download (188kB)
[img] Text (similarity check)
M. SHERIV HILAL PASHA. D (3).docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (947kB) | Request a copy

Abstract

Jual beli secara online merupakan bagian dari transaksi elektronik atau yang biasa disebut dengan e-commerce. Shopee mempunyai bentuk perjanjian secara online dengan menggunakan klausula baku digital. Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui keabsahan perjanjian pada transaksi jual beli online pada aplikasi Shopee dan untuk mengetahui akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli online pada aplikasi Shopee. Jenis penelitian adalah hukum normatif dan empris dengan pendekatan perundang-undangan, dan sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan data dengan studi penelaahan terhadap buku-buku, litertur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan, dan wawancara dengan informan. Analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Keabsahan perjanjian pada transaksi jual beli online pada aplikasi Shopee, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan isi dari peraturan Undang-Undang Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian, yang dimana membahas tentang beberapa unsur syahnya perjanjian, seperti, sepakat mengikat dirinya untuk mengadakan perjanjian, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal terntu yang artinya barang yang menjadi objek kemudian suatu sebab yang halal. Dan juga passal 1338 KUH Perdata tentang kebebsan berkontrak menjadi asas dari keabsahan perjanjian jual beli online. Sebelum terjadinya kesepakatan, kedua pihak harus mengetahui dan memahami klausula yang sudah ditentukan. Klausula pada Shopee menggunakan klausula baku, yang diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan, klausula baku adalah setiap aturan dan syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. (2) Analisis Pasal 138 ayat (2) Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli online pada aplikasi Shopee yang dilakukan salah satu pihak merupakan perbuatan yang menciderai isi dari perjanjian dan secara otomatis menciderai hukum. Perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat membuat perjanjian tersebut batal demi hukum karena kesepakatan yang mereka buat merupakan hukum bagi mereka dan seharusnya hukum tersebut dapat di taaati dan di junjung tinggi agar tidak terjadi akibat yang dapat merugikan orang lain, sesuai aturan hukum yang terdapata dalam Pasal 39 Undang- undang Nomor 11 Tentang ITE.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorImawanto, Imawantonidn0825038101
Thesis advisorTaufik, Rachmannidn0825078701
Uncontrolled Keywords: Keabsahan Perjanjian, Transaksi Jual Beli Online, Aplikasi Shopee
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: M. Sheriv Hilal Pasha Dirgantara
Date Deposited: 18 Jul 2023 07:42
Last Modified: 18 Jul 2023 07:42
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/7085

Actions (login required)

View Item View Item