Responsibilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

BAYU, SUBIYANTORO (2023) Responsibilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

This is the latest version of this item.

[img] Text
COVER-BABIII.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (741kB)
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SIMILARITY CHECK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui responsibilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara apda Pilkada 2020, berdasarkan aspek Responsibilitas dan faktor-faktor yang memengaruhi responsibilitas. Pada penielitian ini menggunakan 5 aspek responsibilitas, yaitu Responsibilitas Administratif, Responsibilitas Legal, Responsibilitas Politik, Responsibilitas Profesional dan Responsibilitas Moral. Serta 5 faktor yang memengaruhi responsibilitas, yaitu, pemahaman tanggung jawab, pemberian wewenang sesuai tanggung jawab, evaluasi kinerja, tindakan-tindakan yang akurat, adil dan tepat waktu, serta komitmen pemimpin. Dari jumlah pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara pada 7 Kabupaten/ kota di Pilkada serentak 2020 Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 128 dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara yang masuk dari laporan/temuan dengan 12 dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan, dan 116 telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti. Hasil penelitian ini menunjukkan hasil kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dinilai dari 5 aspek responsibilitas dan 5 faktor-faktor yang mempengaruhinya menunjukkan bahwa responsibilitas secara umum telah memberikan pertanggungajwaban yang baik dari segala tahapan penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan dan ketentuan hukum yang ada, serta faktor pendukung yang telah dilakukan sehingga penanganan pelangagran kode etik Aparatur Sipil Negara di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah efektif. Beberapa tindakan yang dilakukan memberikan gambaran penanganan pelanggaran yang berintegritas, profesional, dan kredibel. Dibuktikan dengan telah menyelesaikan semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk pada Pilkada 2020 tanpa ada kendala atau kasus yang bermasalah hingga tingkatan pusat. Semua pelangagran kode etik telah diselesaikan pada tingkatan Bawaslu Provinsi.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorAMIL, AMILnidn0831126204
Thesis advisorYUDHI, LESTANATAnidn0827118801
Uncontrolled Keywords: BAWASLU, Responsibilitas, Kode Etik
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 321 Sistem Pemerintahan & Negara
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Bayu Subiyantoro
Date Deposited: 15 Feb 2023 07:03
Last Modified: 15 Feb 2023 07:03
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/6643

Available Versions of this Item

  • Responsibilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. (deposited 15 Feb 2023 07:03) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item