MAEMUNAH, MAEMUNAH (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian, 10 (1). pp. 32-37. ISSN 2338-9680
Text (UJI PLAGIASI)
Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak.pdf Download (434kB) |
Abstract
Faktor budaya, rendahnya tingkat pendidikan atau sumber daya manusia, faktor ekonomi keluarga, faktor agama, kurangnya pengawasan orang tua, biaya pernikahan yang rendah, dan lingkungan merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas perlindungan hukum terhadap kekerasan terhadap anak. Penelitian ini termasuk peenlitian hukum empiris, pendekatan deskripstif. Subyek penelitian ini adalah pasangan suami istri yang bertunangan ketika anak-anak, Kepala Badan Perlindungan Anak, Badan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat (LPA NTB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menuntut negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Bahkan Pasal 26 ayat 1 huruf c menyebutkan tanggung jawab orang tua dalam mencegah perkawinan anak. Penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh orang tua/keluarga, unsur lingkungan, faktor psikologis, aspek ekonomi, faktor kepercayaan dan adat istiadat, serta faktor media massa merupakan faktor lain yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum |
Divisions: | Kepegawaian UMMAT > Angka Kredit Dosen |
Depositing User: | NANI SULISTIANINGSIH |
Date Deposited: | 26 Sep 2022 06:11 |
Last Modified: | 26 Sep 2022 06:11 |
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/6150 |
Actions (login required)
View Item |