Alvy, Rizky Ramdhan (2022) ANALISIS PASAL 138 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Text
COVER-BAB III_ALVY RIZKY RAMDHAN _NIM 617110153_ILMU HUKUM_PERPUSTAKAAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB IV_ALVY RIZKY RAMDHAN _NIM 617110153_ILMU HUKUM_PERPUSTAKAAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (273kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V-LAMPIRAN_ALVY RIZKY RAMDHAN _NIM 617110153_ILMU HUKUM_PERPUSTAKAAN.pdf Download (80kB) |
|
Text (Similarity Check)
SKRIPSI ALVY PLAGIASI.docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (665kB) | Request a copy |
Abstract
Proses penyerahan berkas hasil penyelidikan kepada Penuntut Umum. Itu sebabnya, seandainya Penuntut Umum berpendapat pemeriksaan belum sempurna, dan belum dapat diajukan ke persidangan pengadilan, berkas dikembalikan kepada Penyidik untuk menambah dan menyempurnakan penyidikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan Penuntut Umum. Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui implikasi hukum bagi terdakwa terhadap pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik dan untuk mengetahui analisis Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik. Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan data dengan studi penelaahan terhadap buku-buku, litertur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan, dan analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implikasi hukum bagi terdakwa terhadap pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik yang dikarenakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum. Dikarenakan karena berkas perkara tersebut tidak memenuhi kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. Kelengkapan formil adalah kelengkapan mengenai hukum acara pidan abersifat nyata atau konkret seperti identitas terdakwa, tanggal dan tanda tangan oleh JPU. Sedangkan kelengkapan materiil adalah yang bersifat isi atau substansi hukumnya. Tanpa adanya kelengkapan berkas perkara secara formil dan kelengkapan materiil maka berkas perkara tersebut tidak sah. (2) Analisis Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, hasil pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan telah dilakukan Pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, maka Penuntut Umum mengembalikan lagi berkas perkara tersebut kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dalam pengembalian berkas perkara tersebut Penuntut Umum juga diwajibkan memberikan petunjuk-petunjuk tentang kekuranglengkapan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh Penyidik.
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Pengembalian Berkas Perkara, Penyidik | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | Aluy Rizky Ramdhan | |||||||||
Date Deposited: | 14 Oct 2022 07:23 | |||||||||
Last Modified: | 14 Oct 2022 07:23 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/6067 |
Actions (login required)
View Item |