KAJIAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PENSERTIFIKATAN TANAH ADAT

RADEN, INGGLING AGGRITA (2022) KAJIAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PENSERTIFIKATAN TANAH ADAT. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB 3.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf

Download (131kB)
[img] Text (similarity check)
50%KAJIAN_YURIDIS_TANGGUNG_JAWAB_PROFESI_PEJABAT_PEMB (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB) | Request a copy

Abstract

Dalam membicarakan tentang tanah, seringkali dihubungkan dengan Hukum Agraria (dalam hal ini Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) Hukum Adat Tanah, serta rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses persertifikatan tanah adat dan mengetahui bagaimana tanggung jawab PPAT dalam persertifikatan tanah adat dan juga mengetahui tentang bagaimana tata cara penyelesaian hukum akibat terjadinya persengketaan tanah adat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan law in books atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif ini diadasrakan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari Pengkajian diatas menyatakan bahwa hak hak ulayat masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia masih minim pengaturan serta pengawasannya di dalam Peraturan Perundang-Undangan, yang dimana seringkali hak-hak masyarakat hukum adat sering dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak atau golongan-golongan tertentu dengan cara mendompleng pemerintah. Dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1) mengenai mekanisme pendaftaran Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. 2) Pendaftaran Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum adat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanggung jawab dari PPAT hanya sebatas wajib mendaftarkan dan menyerahkan akta beserta dokumen yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah.PPAT tidak terlibat di dalamnya, sebab Notaris-PPAT dalam hal ini hanya diberikan kewenangan untuk membuat akta tanah tanpa perlu membuktikan kebenaran materil dari akta yang di tunjukkan oleh para pihak.3) penyelesaiaan sengketa Pertanahan Khususnya Tanah Masyarakat Hukum Adat terdapat bebrapa opsi, yakni Pertama, melalui Jalur Pengadilan yang dilakukan oleh BPN, Kedua Melalui Jalur Diluar Pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR), yakni melalui: Musyawarah (Negotiation), Konsiliasi (Conciliation), Mediasi (Meditiation), Arbitrase.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorWayan, Resmininidn0010105710
Thesis advisorHamdi, Hamdinidn0821128118
Uncontrolled Keywords: Hukum Adat, Sengketa, PPAT.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Raden inggling Anggrita
Date Deposited: 14 Mar 2022 08:04
Last Modified: 14 Mar 2022 08:04
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4741

Actions (login required)

View Item View Item