PELAKSANAAN KETENTUAN JAM KERJA DAN UPAH KERJA KARYAWAN KONTRAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENEGAKERJAAN (STUDI PT. PEGADAIAN DOMPU)

Hamidun, Hamidun (2022) PELAKSANAAN KETENTUAN JAM KERJA DAN UPAH KERJA KARYAWAN KONTRAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENEGAKERJAAN (STUDI PT. PEGADAIAN DOMPU). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III_HAMIDUN_NIM 617110019_ILMU HUKUM.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV_HAMIDUN_NIM 617110019_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (353kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_HAMIDUN_NIM 617110019_ILMU HUKUM.pdf

Download (241kB)
[img] Text (Similarity Check)
36%PELAKSANAAN_KETENTUAN_JAM_KERJA_DAN_UPAH_KERJA_KAR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB) | Request a copy

Abstract

Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang jangka berlakunya telah ditentukan atau disebut sebagai karyawan kontrak.. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetaui pelaksanaan ketentuan jam kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan di PT. Pegadaian Dompu dan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan upah kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan di PT. Pegadaian Dompu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama Pelaksanaan Kententuan jam kerja karyawan kontrak berdasarkan undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan PT. Pegadaian Dompu yaitu bahwa Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu: (a) 7 (tujuh) jam kerja dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu; atau (b) 8 (delapan) jam kerja dalam 1(satu) hari atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. Mengenai jam kerja yang dijalankan masih belum sesuai dengan Pasal 77 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PT. Pegadaian Dompu tidak mengatur secara spesifik didalam surat perjanjian kerja mengenai ketentuan jam kerja karyawan kontrak. Kedua pelaksanaan ketentuan upah kerja karyawan kontrak berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PT. Pegadaian Dompu adalah sudah sesuai dengan kententuan Upah Minimum Provisi (UMP) NTB, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu. Pengupahan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dikuatkan dengan SK Gubernur NTB Nomor: 561-772 Tahun 2020 tentang upah minimum, dan SK Bupati Dompu Nomor 406/679/Nakertrans 2020.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorNurjannah, S.nidn0804098301
Thesis advisorLelisari, Lelisarinidn0803128203
Uncontrolled Keywords: Jam Kerja, Upah Kerja Dan Karyawan Kontrak
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
300 Ilmu Sosial > 344.03 Hukum Kesejahteraan Sosial
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Hamidun Hamidun
Date Deposited: 22 Mar 2022 01:41
Last Modified: 22 Mar 2022 01:41
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4740

Actions (login required)

View Item View Item