KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SELAPARANG KEC. SUELA KAB. LOTIM)

Apriana, Hayatun Nufus (2022) KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SELAPARANG KEC. SUELA KAB. LOTIM). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III_APRIANA HAYATUN NUFUS_NIM 618110044_ILMU HUKUM2.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV_APRIANA HAYATUN NUFUS_NIM 618110044_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_APRIANA HAYATUN NUFUS_NIM 618110044_ILMU HUKUM.pdf

Download (766kB)
[img] Text (similarity check)
49% KEWENANGAN_BADAN_PERMUSYAWARATAN_DESA_BERDASARKAN_.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (40MB) | Request a copy

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat diberi kewenangan untuk merancang Peraturan Desa, Menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD sebagai parlemennya Desa diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya demi tercapainya Pemerintahan Desa yang Transparan terhadap segala informasi kepada masyarakat.Penelitian ini memfokuskan terhadap 2 (dua) permasalahan yaitu 1. Bagaimana Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2. Bagaimanakah Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Selaparang Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil hasil dan pembahasan dapat diketahui dan disimpulkan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa BPD memiliki Kewenangan sebagai berikut : 1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menyampaikan dan menyalurkan apirasi masyarakat; 3. Mengawasi kinerja Kepala Desa. Terkait dengan implementsi kewenangan BPD di Desa Selaparang dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan BPD di Desa Selaparang secara umum dalam faktanya dilapangan, BPD belum mampu menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsinya karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Kurang pahamnya anggota BPD terkait dengan tugasnya, pola komunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat kurang paham terkait dengan tugas dan fungsi BPD dan Tidak ada sosialisai dari BPD terkait fungsi BPD.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorAnies, Prima Dewinidn0828078501
Thesis advisorAdy, Supryadinidn0803128501
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa, UU No. 6 Tahun 2014
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: APRIANA HAYATUN NUFUS
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:39
Last Modified: 21 Mar 2022 06:39
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4442

Actions (login required)

View Item View Item