Apriana, Hayatun Nufus (2022) KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SELAPARANG KEC. SUELA KAB. LOTIM). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Text
COVER-BAB III_APRIANA HAYATUN NUFUS_NIM 618110044_ILMU HUKUM2.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB IV_APRIANA HAYATUN NUFUS_NIM 618110044_ILMU HUKUM.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V-LAMPIRAN_APRIANA HAYATUN NUFUS_NIM 618110044_ILMU HUKUM.pdf Download (766kB) |
|
Text (similarity check)
49% KEWENANGAN_BADAN_PERMUSYAWARATAN_DESA_BERDASARKAN_.pdf Restricted to Repository staff only Download (40MB) | Request a copy |
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat diberi kewenangan untuk merancang Peraturan Desa, Menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD sebagai parlemennya Desa diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya demi tercapainya Pemerintahan Desa yang Transparan terhadap segala informasi kepada masyarakat.Penelitian ini memfokuskan terhadap 2 (dua) permasalahan yaitu 1. Bagaimana Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2. Bagaimanakah Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Selaparang Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil hasil dan pembahasan dapat diketahui dan disimpulkan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa BPD memiliki Kewenangan sebagai berikut : 1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menyampaikan dan menyalurkan apirasi masyarakat; 3. Mengawasi kinerja Kepala Desa. Terkait dengan implementsi kewenangan BPD di Desa Selaparang dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan BPD di Desa Selaparang secara umum dalam faktanya dilapangan, BPD belum mampu menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsinya karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Kurang pahamnya anggota BPD terkait dengan tugasnya, pola komunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat kurang paham terkait dengan tugas dan fungsi BPD dan Tidak ada sosialisai dari BPD terkait fungsi BPD.
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa, UU No. 6 Tahun 2014 | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | APRIANA HAYATUN NUFUS | |||||||||
Date Deposited: | 21 Mar 2022 06:39 | |||||||||
Last Modified: | 21 Mar 2022 06:39 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4442 |
Actions (login required)
View Item |