TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN IKRAR TALAK YANG DIIKRARKAN DIHADAPAN KEPALA DESA DITINJAU DARI UU TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA GIRI SASAK)

Sofia, Meisa Rani (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN IKRAR TALAK YANG DIIKRARKAN DIHADAPAN KEPALA DESA DITINJAU DARI UU TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA GIRI SASAK). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER_BAB III_SOFIA MEISA RANI_NIM 618110164_ILMU HUKUM.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV_SOFIA MEISA RANI_NIM 618110164_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (479kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_SOFIA MEISA RANI_NIM 618110164_ILMU HUKUM.pdf

Download (174kB)
[img] Text (SIMILARITY CHECK)
30%TINJAUAN_YURIDIS_TERHADAP_KEABSAHAN_IKRAR_TALAK_YA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11MB) | Request a copy

Abstract

Penceraian merupakan alternatif sebagai pintu darurat yang boleh di tempuh manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan keutuhanya. Adapun yang berhak menangani kasus penceraian adalah pengadilan Agama. Dalam hal ini sudah diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 sebagaimana dirubah degan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dan mengenai aturan dan prosedurnya telah dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang tersebut. Meskipun telah diatur sedemikian rupa dalam hukum dan undang-undang, namun perceraian yang tidak sesuai dengan prosedur kerap terjadi, seperti halnya kasus yang terjadi di Desa Giri Sasak. Kepala Desa menjadi penghubung antara PA dengan warga yang berhendak bercerai dengan serangkaian prosedur yang di rancang sendiri. Hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat di Desa Giri Sasak. Ada dua permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini yaitu : bagaimana keabsahan dan konsekuansi ikrar talak yang diikrarkan di hadapan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019? Bagaimana pelaksanaan Ikrar Talak yang diikrarkan dihadapan Kepala Desa? Bagaimana Ikrar Talak jika tidak di Pengadilan Agama? Untuk mejawab permasalahan ini dilakukan penelitian dengan jenis penelitian normatif-empiris menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Penelitian ini berfokus pada fakta yang terjadi di lapangan, dan landasan teori sebagai panduan agar memperoleh kebenaran yang sesuai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, keabsahan dan konsekuensi ikrar talak dihadapan Kepala Desa adalah sah secara hukum agama akan tetapi bertentangan dengan hukum negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang 1974, Pasal 14 peraturan per-Undangan nomor 9 tahun 1975. Pada faktanya banyak masyarakat yang melakukan mekanisme talak dihadapan Kepala Desa. Kedua, implementasi pelaksanaan ikrar talak yang dilakukan dihadapan Kepala Desa sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat terutama di Desa Giri Sasak. Penjelasan terhadap berbagai macam-macam risiko maupun konsekuensi yang didapatkan apabila melakukan ikrar talak di luar pengadilan, tetapi masyarakat di Desa Giri Sasak menganggap sepele dan tidak menghiraukannya, sehingga menjadi sebab utama masyarakat (istri dan anak) tidak mendapatkan hak-haknya secara keperdataan

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorNurjannah, Snidn0804098301
Thesis advisorYulias, Erwinnidn0808077701
Uncontrolled Keywords: Ikrar Talak, Dihadapan Kepala Desa, Keabsahan dan Konsekuensinya, Hukum Agama dan Negara.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Sofia Meisa Rani
Date Deposited: 04 Mar 2022 07:39
Last Modified: 04 Mar 2022 07:39
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4394

Actions (login required)

View Item View Item