TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MESIN BOAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 189/PID.B/2021/PN.MTR)

Baiq, Milenia Puja Thasya (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MESIN BOAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 189/PID.B/2021/PN.MTR). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
Cover-Bab III_Skripsi_Baiq Milenia Puja Thasya_NIM 618110022_Ilmu Hukum.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab IV_Skripsi_Baiq Milenia Puja Thasya_NIM 618110022_Ilmu Hukum.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB) | Request a copy
[img] Text
Bab V-Lampiran_Skripsi_Baiq Milenia Puja Thasya_NIM 618110022_Ilmu Hukum.pdf

Download (106kB)
[img] Text (similarity check)
32%TINJAUAN_YURIDIS_TERHADAP_TINDAK_PIDANA__PENCURIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara tidak sah atau melawan hukum. Tindak pidana yang terjadi adalah pencurian mesin boat yang dimana merupakan barang yang bernilai ekonomis dan mudah dijual. Hal ini sehingga mengakibatkan maraknya pencurian mesin boat di daerah wisata Gili Trawangan. Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku pencurian yang terjadi di Gili Trawangan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian mesin boat di Gili Trawangan dalam putusan hakim nomor 189/PID.B/2021/PN.Mtr. Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, dan analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian mesin boat berdasarkan putusan nomor 189/PID.B/2021/PN.Mtr , telah sesuai dengan delik yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam unsur-unsurnya telah mencocoki rumusan delik dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhan oleh Majelis Hakim dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang mengamanatkan diselesaikan dengan proses mediasi penal atau dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan akan tetapi hakim berpendapat lain dalam putusannya yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan. (2) Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara Nomor: 189/PID.B/2021/PN.Mtr Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor: 189/PID.B/2021/PN.Mtr, telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya, yaitu: pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dipersidangan telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
ReviewerRodliyah, Rodliyahnip195607051984032001
ReviewerFahrurrozi, Fahrurrozinidn0817079001
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencurian, Mesin Boat
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: BAIQ MILENIA PUJA THASYA
Date Deposited: 24 Feb 2022 04:05
Last Modified: 24 Feb 2022 04:05
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4281

Actions (login required)

View Item View Item