PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK JALANAN (KAJIAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)

MAEMUNAH, MAEMUNAH (2013) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK JALANAN (KAJIAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA). Doctoral thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
Disertasi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Semakin banyak jumlah anak jalanan yang mengakibatkan terusiknya rasa keadilan, dan nilai kemanusiaan di dalam masyarakat, sebagaimana yang menjadi cita hukum negara yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik IIndonesia Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya sepeti yang termuat dalam alinia ke-4 pembukaan UUD 1945. Semakin banyaknya anak jalanan mengindikasikan terjadinya pergeseran fungsi negara yang didalam teori dikenal bahwa salah satu fungsi negara melindungi semua warga negaranya termasuk anak jalanan. Semakin banyak anak jalanan mengindikasikan bahwa negara mengabaikan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya termasuk anak jalanan. Berdasarkan data Kementrian sosial RI agustus 2011 terdapat 230 ribu anak jalanan yang belum mendapat perlindungan dari negara. Dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hanya mengatur perlindungan anak secara umum belum ada aturan dan konsep perlindungan anak jalananan secara spesifik sebagai dasar dalam perlindungan hukum anak jalanan. Jenis peneitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum normatif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada tahun 2002 anak jalanan belum dianggap sebuah masalah sehingga anak jalanan tidak merupakan isu utama, isu yang urgen untuk dibuatkan suatu regulasi sehingga suasana kebatinan dalam membuat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memuat secara spesifik perlindungan hukum bagi anak jalanan dalam UU No.23 Tahun 2002. Tetapi melihat situasi dan kondisi anak jalanan sekarang memerlukan suatu regulasi secara spesifik perlindungan hukum bagi anak jalanan. Konstruksi perlindungan hukum anak suai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak adalah Konvensi tentang Hak-hak (KHA) disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan konvensi tentang hak-hak anak tanggal 25 Agustus 1990. Dalam konvensi hak anak terkandung 4 (empat) prinsip dasar yaitu prinsip non-diskriminasi (Pasal 2 KHA); prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak (best interest of the child) (Pasal 3 KHA); prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival, and development) (Pasal 6 KHA); serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child) (Pasal 12 KHA). Yang mana prinsip-prinsip yang terkandung dalam KHA semua terakomodasi dalam Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Konsep perlindungan hukum anak jalanan yang mencerminkan prinsip- prinsip HAM adalah yang senantiasa menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak anak jalanan sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat. Konsep perlindungan hukum anak jalanan secara represif adalah. Pertama, street based, yakni model penanganan anak jalanan di tempat anak jalanan itu berasal atau tinggal kemudian para street educator datang kepada mereka berdialog mendampingi mereka bekerja, memahami dan menerima situasinya serta menempatkan diri sebagai teman. Di sini prinsip pendekatan yang dipakai biasanya adalah "asih, asah, dan asuh". Kedua, centre based, yakni pendekatan dan penanganan anak jalanan dilembaga atau panti. Anak-anak yang masuk dalam program ini ditampung dan diberikan pelayanan di lembaga atau panti seperti pada malam hari diberikan makanan dan perlindungan serta perlakuan yang hangkat dan bersahabat dari pekerja sosial. Pada panti yang permanen bahkan disediakan pelayanan pendidikan, ketrampilan, kebutuhan dasar, kesehatan, kesenian dan pekerjaan bagi anak-anak jalanan. Ketiga, community based yakni metode penanganan yang melibatkan seluruh potensi masyarakat terutama keluarga atau orang tua anak jalanan. Pendekatan ini bersifat preventif, yakni mencegah anak agar tidak masuk dan terjerumus dalam kehidupan di jalanan. Keluarga diberikan kegiatan penyuluhan tentang pengasuhan anak dan upaya untuk meningkatkan taraf hidup, sementara anak-anak mereka diberi kesempatan memperoleh pendidikan formal maupun informal, pengisian waktu luang dan kegiatan lainnya yang bermanfaat. Pendekatan ini bertujuan untuk menigkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat agar sanggup melindungi, mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya secara mandiri.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Pelindungan hukum bagi anak jalanan kajian dari perspektif Hak Asasi Manusia.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Kepegawaian UMMAT > Angka Kredit Dosen
Depositing User: NANI SULISTIANINGSIH
Date Deposited: 25 Jan 2022 07:05
Last Modified: 25 Jan 2022 07:05
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4157

Actions (login required)

View Item View Item