KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MAEMUNAH, MAEMUNAH (2018) KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6 (1). ISSN 2614-509X

[img] Text (Article)
628-1477-1-PB.pdf

Download (480kB)
[img] Text (PEER REVIEW)
Peer Review 1_2 Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.pdf

Download (582kB)
[img] Text (Uji Plagiasi)
PCX - Report CIVICUS V6N1.pdf

Download (238kB)

Abstract

Keberadaan perangkat desa sering menjadi polemik terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengingat jumlah perangkat desa yang terbatas, sementara tuntutan masyarakat belum diselesaikan. Oleh karena itu, penulis dalam hal ini tertarik untuk mengadakan atau melakukan sebuah penelitian ilmiah tentang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang menggunakan hasil kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa dan pengaturan yang lebih khusus terdapat dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangaktan dan pemberhentian perangkat Desa. Sedangkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah menjadi kewenangan kepala Desa namun kewenangan tersebut bukan kewenangan mutlak melainkan terdapat keterlibatan camat dalam memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Kepala Desa Mengangkat Memberhentikan
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Kepegawaian UMMAT > Angka Kredit Dosen
Depositing User: NANI SULISTIANINGSIH
Date Deposited: 24 Jan 2022 03:15
Last Modified: 01 Mar 2022 03:05
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4130

Actions (login required)

View Item View Item