KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Lelisari, Lelisari (2019) KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Ganec Swara, 13 (2). ISSN 2615-8116

[img] Text (Artikel)
jurnal Ganec Swara.pdf

Download (305kB)
[img] Text (Similarity Check)
jurnal_dan_atikel_6 (4).pdf

Download (1MB)
[img] Text (Peer Review)
PEER REVIEW GANECSWARA OK.pdf

Download (275kB)

Abstract

Sejak disahkannya Undang-Undan No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), ada istilah baru pengganti Tenaga Kerja Indonesia (untuk selanjunya disebut TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (untuk selanjutnya disebut PMI). Dengan membaca secara seksama undangundang yang mengatur tentang TKI atau PMI yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, dibuat untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada dalam Undang-Undang No 39 tahun 2004, di mana tujuan utama dilakukannya penyempurnaan undang-undang tersebut adalah agar para TKI atau PMI semakin terlindungi. Pada kenyataannya, undang-undang ini juga masih menyimpan beberapa kelemahan. Tujuan penelitian menganalisis kelemahan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang PPMI. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian, ada lima kelemahan dalam UU PPMI yaitu: Adanya ketidak konsisten dalam menerapkan aturan, UU PPMI masih menyimpan potensi konflik kelembagaan mengenai kewenangan Kementerian dan Institusi/Badan Non Kementerian dalam tata kelola perlindungan buruh migran, Pasal-pasal di dalam UU PPMI mengenai pembinaan dan pengawasan juga berpotensi sebagai pasal karet karena tidak mengelaborasi mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan apa yang seharusnya dilakukan, Belum adanya pasal khusus yang mengafirmasi kebutuhan khusus perlindungan PMI (terutama perempuan) yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga, Peraturan mengenai bantuan hukum bagi PMI tidak diatur secara rinci. Sebagai saran segera merevisi UU PPMI, kemudian harus dikawal dan dituntaskan 27 peraturan turunan mandat dari UU PPMI yang terdiri dari 12 Peraturan Pemerintah, 11 Peraturan Menteri, 3 Peraturan Badan dan 1 Peraturan Presiden

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Kepegawaian UMMAT > Angka Kredit Dosen
Depositing User: NANI SULISTIANINGSIH
Date Deposited: 27 Oct 2021 06:40
Last Modified: 06 Dec 2021 01:53
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/3983

Actions (login required)

View Item View Item