ALAN, MAULANA (2021) TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 7, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( Studi KUA Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Text
COVER-BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf Download (756kB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Undang-Undang ini batas usia perkawinan dinaikan yang sebelumnya 16 (enam belas) bagi perempuan menjadi 19 (Sembilan belas) tahun, selain mengatur batas umur terendah dalam melangsungkan perkawinan juga mengatur tentang Dispensasi Usia Perkawinan. Adapun permasalahan yang diangkat dari penulisan ini yaitu, Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 7, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di KUA Kecamatan Bolo dan Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur 19 tahun perempuan di Kecamatan Bolo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian dengan cara mengkaji dan melihat secara langsung penerapan peraturan perundang-undangan di lapangan (studi kasus). Difokuskan pada hasil wawancara informan, responden yang diolah menjadi data. Usia perkawinan yang masih muda bagi perempuan menjadi refleksi perubahan social ekonomi. Pergeseran ini tidak hanya berpengaruh terhadap potensike lahiran tetapi juga terkait dengan peran dalam pembangunan bidang pendidikan dan ekonomi. Berdasarkan hasil yang dari pengamatan dan analisis data di Kecamatan Bolo menyebutkan 20-50% wanita umur menikah di bawah usia 19 tahun pada tahun 2020 setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan menurut keterangan dari kepada KUA Kecamtan Bolo paling banyak 40% perempuan terutama di Kecamatan Bolo kawin pada usia di bawah 19 tahun, dan 10% laki-laki di Kecamtan Bolo kawin di bawah usia 19 tahun. Faktor yang ditinjau dari pasangan yang melaksanakan perkawinan di bawah usia 19 tahun yaitu: 1. Mereka melangsungkan perkawinan atas kehendak mereka sendiri. 2. Faktor pendidikan dan ekonomi. 3. Faktor lingkungan tempat tinggal. 4. Faktor pergaulan bebas.
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Nomor 22/PUU-XV/2019, tidak efektif | |||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum > 020 Ilmu Perpustakaan & Informasi | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | ALAN MAULANA | |||||||||
Date Deposited: | 10 Mar 2021 06:48 | |||||||||
Last Modified: | 15 Jul 2021 00:21 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/1939 |
Actions (login required)
View Item |