MUHAMMAD, FIKRILLAH (2021) TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI DELIK LANJUTAN DITINJAU DARI PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 SERTA PASAL 69 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Text
COVER-BAB III.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, penghindaran pajak, judi, penyeludupan dan lain-lain, yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan secara aman. Indonesia baru melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan pencucian uang pada April 2002, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Setelah itu pada tahun 2010, ketentuan anti pencucian uang direvisi lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Undang-undang tindak pidana pencucian uang. tindak pidana pencucian uang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya, terutama bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda (double crimes). Undang- undang tindak pidana pencucian uang tidak memberikan definisi yang pasti terkait tindak pidana pencucian uang apakah sebagai delik lanjutan atau berdiri sendiri, hal ini menimbulaka perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum terkait tindak pidana pencucian uang apakah delik berdiri sendiri atau delik lanjutan. Rumusan pasal yang menjadi dasar perdebatan tersebut adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 serta Pasal 69 tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah peneliti normatif, pendekatan yang diganakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan koseptual, bahan hukum yang digunakan berasal dari literatur-literatur, juranal dan perundang undangan, tehnik pengumpulan data yaitu menggunakan studi dokumen, analisis bahan hukum yaitu dengan menggunakan penafsiran. Simpulan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak bidana lanjutan, artinya uang yang dicuci oleh pelaku tidak lain dan tidak bukan berasal dari tindak pidana asal , sehingga tindak pidana pencucian uang tindak mungkin terjadi tanpa didahului terjadinya tindak pidana asal.
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pencucian Uang, Deli Lanjutan | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | MUHAMMAD FIKRILLAH | |||||||||
Date Deposited: | 10 Mar 2021 03:54 | |||||||||
Last Modified: | 15 Jul 2021 00:50 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/1922 |
Actions (login required)
View Item |