ABDUL, KASIM (2026) KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.G.S/2022/PN Pya TERHADAP KEWAJIBAN KEHADIRAN PRINSIPAL BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
|
Text
cover-dapus ABDUL KASIM FINAL_UPLOAD.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
|
|
Text
similarity check ABDUL KASIM (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam praktiknya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa para pihak wajib hadir secara langsung di persidangan, dengan tetap memberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat. Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan advokat dalam mewakili kepentingan klien, khususnya ketika dikaitkan dengan kewajiban kehadiran prinsipal di persidangan. Permasalahan ini menjadi semakin menarik untuk dikaji melalui analisis terhadap Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Pya yang berkaitan dengan penerapan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai kedudukan advokat dalam pemeriksaan gugatan sederhana berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Pya terkait kewajiban kehadiran prinsipal, serta mengkaji implikasi hukum terhadap pelaksanaan hak pemberian kuasa kepada advokat dalam penyelesaian gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier yang mendukung analisis. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan advokat dalam pemeriksaan gugatan sederhana tetap diakui sebagai pendamping maupun penerima kuasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 memberikan pembatasan berupa kewajiban kehadiran langsung prinsipal pada setiap tahapan persidangan, kecuali terdapat alasan yang sah menurut hukum. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui perdamaian. Dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Pya, hakim menerapkan ketentuan tersebut sebagai dasar pertimbangan hukum sehingga kehadiran prinsipal menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara pengaturan mengenai hak pemberian kuasa kepada advokat dengan ketentuan mengenai kewajiban kehadiran prinsipal agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian gugatan sederhana.
| Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Advokat, Gugatan Sederhana, Kehadiran Prinsipal, PERMA Nomor 4 Tahun 2019, Putusan Pengadilan. | |||||||||
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum | |||||||||
| Divisions: | Pascasarjana > Magister Hukum > Tesis | |||||||||
| Depositing User: | Abdul Kasim | |||||||||
| Date Deposited: | 21 Aug 2026 06:35 | |||||||||
| Last Modified: | 21 Aug 2026 06:35 | |||||||||
| URI: | https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/15326 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
