MUH., HIRFAN GUNAWAN (2025) KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DI DAFTARKAN PADA KANTOR PENCATATAN PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Marong, Kec, Praya Timur, Kab, Lombok Tengah). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
![]() |
Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
![]() |
Text
SIMILARITY CHEK.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian Perkawinan ini merupakan perjanjian pemisahan harta perkawinan secara bulat. Segala harta bawaaan yang diperoleh sebelum perkawinan berlangsung oleh masing-masing pihak, akan tetap menjadi milik dan dikuasai penuh oleh masing-masing pihak, demikian pula dengan harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung akan menjadi milik dan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pasangan suami yang telah membuat perjanjian perkawinan membawa persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran (foto copy KTP-el; foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada pegawai pencatatan perkawinan untuk suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Serta ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada masa perkawinan, diantaranya: (a) perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris; (b) Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak; (c) Perjanjian perkawinian wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan.
Item Type: | Thesis (undergraduate) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kepastian hukum, Perjanjian perkawinan, Kantor pencatatan perkawinan | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum | |||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum > Laporan Tugas Akhir | |||||||||
Depositing User: | Muh Hirfan Gunawan | |||||||||
Date Deposited: | 26 Feb 2025 06:59 | |||||||||
Last Modified: | 26 Feb 2025 06:59 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/11357 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |