PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA JOKI ANTARA PEMILIK KUDA DENGAN JOKI (STUDI DI ARENA PACUAN KUDA LEMBAH KARA DOMPU)

NAGIB, SYADANI (2025) PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA JOKI ANTARA PEMILIK KUDA DENGAN JOKI (STUDI DI ARENA PACUAN KUDA LEMBAH KARA DOMPU). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text
SIMILARITY CHECK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (905kB) | Request a copy

Abstract

Pelaksanaan perjanjian antara joki dengan pemilik kuda dalam pacuan kuda di arena pacuan kuda lembah kara Dompu yakni dengan cara lisan atau tidak tertulis, sehingga segala prosesnya dilakukan dengan prinsip kepercayaan dan itikad baik. Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang di buat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang di buat oleh para pihak dalam wujud lisan. Jenis Penelitian yang di gunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai perilaku nyata sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Perjanjian menerbitkan perikatan orang yang membuatnya. hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak setuju melakukan sesuatu. Dapat dikatakan dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. dari hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan perjanjian antara joki dengan pemilik kuda dalam pacuan kuda di arena pacuan kuda lembah kara Dompu adalah dengan cara lisan atau tidak tertulis, sehingga segala prosesnya dilakukan dengan prinsip kepercayaan dan itikad baik dalam proses pembentukan perjanjian secara lisan berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik kuda dan penjoki. Cara penyelesaian masalah apabila terjadi permasalahan antara joki dengan pemilik kuda dengan cara litigas maupun non-litigasi adalah berdasarkan hasil wawancara dengan Wakil Ketua II PORDASI bahwa penyelesian secara litigasi belum pernah ada dikarenakan penjoki dan pemilik kuda seringkali menyelesaikan masalah secara non-litigasi dengan cara musyawarah mufakat atau mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorIMAWANTO, IMAWANTOnidn0825038101
Thesis advisorSAHRUL, SAHRULnidn0831128107
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Joki, Pacuan
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Nagib Syadani
Date Deposited: 14 Feb 2025 06:14
Last Modified: 14 Feb 2025 06:14
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/10720

Actions (login required)

View Item View Item