PROSES PENETAPAN STATUS TERSANGKA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

FIKHAN, SAHIDU (2025) PROSES PENETAPAN STATUS TERSANGKA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER -DAPUS TESIS FIKHAN SAHIDU S2 HUKUM UMMAT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
SIMILARITY CHECK FIKHAN SAHIDU (3).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena memiliki dampak luar biasa, maka penanganannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa. Pada sisi lain, kondisi saat ini mengenai penegakan hukum kita, sungguh membuat hati kita miris, banyak sekali kita saksikan melaui media telah terjadi kesalahan, seperti kesalahan dalam penetapan tersangka, korban salah tangkap, pejabat penegak hukum yang tertangkap korupsi dan lain-lain. Dengan fakta-fakta tersebut, maka profesionalisme penyidik dalam melakukan proses-proses hukum patut dipertanyakan. Maka pada penelitian ini akan dikaji mengenai Proses Penetapan Status Tersangka pada Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi di Pengadilan Negeri Praya). Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis : 1) Proses penetapan status tersangka; 2) Parameter dalam menetapkan status tersangka; dan 3) Objektifitas penyidik dalam menangani kasus ini. Metode penelitian menggunakan normatif empiris yang bersifat kualitatif untuk menemukan kebenaran koherensi yaitu kesesuaian antara aturan perundang-undangan / norma hukum (das sollen) dengan tindakan subjektif dari penegak hukum (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penetapan status tersangka melanggar hukum yaitu : a) tidak ada bukti permulaan; b) Penyidik memberikan SPDP yaitu 365 hari setelah sprindik. 2) Paremeter penetapan status tersangka sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi ternyata “tidak cukup bukti,” temuan adanya kerugian negara adalah karena kelalaian PPK dalam hal administrasi; 3)Mengenai objektifitas penyidik ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat yaitu : a) Ditinjau dari Filsafat Hukum (Philosophy of Law) dan Teori Hukum (Legal Thaeory), bahwa : (a) Penyebab longsornya jalan akses TWA Gunung Tunak pada tahun 2021 adalah bencana alam; (b) Bencana alam longsor berdampak kepada 4 (empat) paket pekerjaan, tetapi hanya 1 (satu) paket pekerjaan saja yang diangkat/diberitakan oleh media lebih dari 130 kali, bahkan dilaporkan kemudian ditangani oleh aparat penegak hukum. Dimanakah keadilan itu ?; b) Ditinjau dari Dogmatis Hukum (Jurisprudence), bahwa profesionalitas Ahli APH dalam hal menentukan adanya kerugian negara patut dipertanyakan, fakta lapangan membuktikan bahwa temuan adanya kerugian negara disebabkan kesalahan administrasi yaitu : volume yang dijadikan acuan adalah volume addendum–01, seharusnya volume final, hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat (2) huruf c dan Buku Spesifikasi Umum Tahun 2010 Revisi 3; c) Ditinjau dari Hukum dan Praktek Hukum (Law and Legal Practice), objektifitas penyidik diuji melalui Lembaga Praperadilan. Hasilnya permohonan praperadilan kontraktor dikabulkan sehingga proses penetapan status tersangka dinyatakan tidak sah sedangkan permohonan praperadilan PPK ditolak.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorRina, Rohayunidn0830118204
Thesis advisorYulias, Erwinnidn0808077701
Uncontrolled Keywords: Proses Penetapan, Tersangka
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Pascasarjana > Magister Hukum > Tesis
Depositing User: Muhammad Soadikin
Date Deposited: 10 Jan 2025 03:46
Last Modified: 10 Jan 2025 03:46
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/10620

Actions (login required)

View Item View Item