PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI JALUR NON PENAL (STUDI DI KANTOR DESA TERONG TAWAH KECAMATAN LABUAPI)

VIVIT, SHAVIRRA UTHAMI U.S (2024) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI JALUR NON PENAL (STUDI DI KANTOR DESA TERONG TAWAH KECAMATAN LABUAPI). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III_VIVIT SHAVIRRA UTHAMI U.S_ILMU HUKUM.pdf

Download (5MB)
[img] Text
BAB IV_VIVIT SHAVIRRA UTHAMI U.S_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (442kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-LAMPIRAN_VIVIT SHAVIRRA UTHAMI U.S_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (114kB) | Request a copy
[img] Text (similarity check)
SKRIPSI VIVIT_Oke (2) (1) (1)_Plagiasi2.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (896kB) | Request a copy

Abstract

Penyelesaian tindak pidana ringan melalui jalur non penal adalah pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menghindari peran sistem pidana dalam menangani pelanggaran hukum yang relatif minor. Metode ini menekankan upaya rekonsiliasi, restorasi, dan rehabilitasi daripada hukuman. Penelitian ini mendiskusikan berbagai pendekatan dan mekanisme yang digunakan dalam penyelesaian tindak pidana ringan, seperti mediasi, arbitrase, sanksi sosial, serta pendekatan pendidikan dan perbaikan perilaku. Tujuan utama dari jalur non penal ini adalah meminimalkan dampak negatif terhadap pelaku dan masyarakat, sambil tetap mempertahankan prinsip keadilan. Penelitian ini juga mengulas beberapa studi kasus dan hasil evaluasi dari praktik penyelesaian tindak pidana ringan melalui jalur non penal, untuk menilai efektivitas dan relevansinya dalam konteks hukum modern. Kesimpulannya, pendekatan non penal dapat menjadi alternatif yang berharga dalam penanganan tindak pidana ringan, dengan potensi untuk mencapai tujuan restoratif dan meminimalkan beban sistem pidana. Jalur non-penal merujuk pada berbagai metode penyelesaian konflik dan sengketa di luar ranah hukum pidana. Metode-metode ini mencakup mediasi, arbitrase, negosiasi, dan penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Jalur non-penal bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik, tanpa melibatkan tindakan hukum pidana. Penekanan pada jalur non-penal memberikan alternatif yang lebih cepat dan lebih fleksibel dalam menyelesaikan sengketa, menghindari biaya dan kerumitan sistem peradilan pidana. Namun, keberhasilan penyelesaian melalui jalur ini tergantung pada kerjasama dan kemauan semua pihak yang terlibat. Penggunaan jalur non-penal semakin berkembang di berbagai bidang, termasuk bisnis, perceraian, sengketa keluarga, dan banyak sektor lainnya. Penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar dan prosedur yang terlibat dalam metode-metode ini untuk mencapai solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorRINA, ROHAYU Hnidn0830118204
Thesis advisorFAHRURROZI, FAHRURROZInidn0817079001
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Tindak Pidana Ringan, Non Penal
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Vivit Shavirra Uthami U.S
Date Deposited: 14 Mar 2024 03:49
Last Modified: 14 Mar 2024 03:49
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/8337

Actions (login required)

View Item View Item