TUGAS DAN FUNGSI PPATK (DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

MARRAM, DONI (2023) TUGAS DAN FUNGSI PPATK (DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER - BAB III.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text
BAB V -LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)
[img] Text (Similarity Check)
SKRIPSI FINAL DONI.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (663kB) | Request a copy

Abstract

Pencucian uang adalah suatu teknik yang digunakan untuk menyembunyikan, mentransfer, dan memanfaatkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan kriminal seperti kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, kegiatan kriminal organisasi, dan bentuk tindak pidana lainnya. Maraknya tindak pidana pencucian uang, khususnya di bidang transaksi perbankan, merupakan ancaman yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Beberapa undang-undang dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2010, dan (2) Undang-Undang Bank Indonesia Tahun 2003. Bisa dibayangkan bahwa ada tambahan peraturan yang dapat memfasilitasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang mensyaratkan terpenuhinya perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan pengelolaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010 memberikan definisi untuk istilah “hasil kejahatan”. Pasal ini menggambarkan aset yang memenuhi kriteria berasal dari kegiatan kriminal, termasuk namun tidak terbatas dan kegiatan ilegal lainnya yang dapat dikenakan sanksi hukum. Tanggung jawab PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU 8/2010 adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Pasal 40 UU 8/2010 menjabarkan tanggung jawab PPATK yang meliputi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pelaporan oleh entitas pelapor. Proses meneliti dan mengevaluasi catatan dan data keuangan untuk mengidentifikasi contoh kegiatan terlarang seperti pencucian uang, korupsi, penyuapan, dan perdagangan narkoba. Di Indonesia, PPATK dipercayakan dengan tanggung jawab dan yurisdiksi untuk berfungsi sebagai unit intelijen keuangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Amanat tersebut telah diberikan kepada PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorFAHRURROZI, FAHRURROZInidn0817079001
Thesis advisorFITRIANI, AMALIAnidn0826058302
Uncontrolled Keywords: Tugas dan Fungsi PPATK, Pencucian Uang
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Marram Doni
Date Deposited: 11 Aug 2023 08:18
Last Modified: 11 Aug 2023 08:18
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/7850

Actions (login required)

View Item View Item