PROBLEMATIKA HUKUM FORMIL PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

PUTUT, WIBISONO (2022) PROBLEMATIKA HUKUM FORMIL PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-BAB III.pdf

Download (16MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SIMILARITY CHECK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (961kB) | Request a copy

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dalam menjalankan wewenangnya tersebut dibatasi hanya pada 4 (empat) perselisihan yaitu di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan, di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, di tingkat pertama mengenai perselisihan hak, dan di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sehingga pihak atau para pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama atau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dapat langsung mengajukan Kasasi dan tidak perlu banding ke Pengadilan Tinggi seperti perkara perdata pada umumnya, karena dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja tidak dikenal terminologi banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam pengajuan Kasasi juga dibatasi hanya pada perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yang antara lain: pertama, tentang mekanisme pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai pemeriksaan isi gugatan oleh Hakim dan penyempurnaan gugatan, kedua, tentang pelaksanaan Putusan Sela pada Pengadilan Hubungan Industrial dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan ketiga, mengenai pelaksanaan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali dalam perkara perselisihan hubungan industrial. Dari hasil penelitian, bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (2) tersebut tidak cukup memberikan ruang dan waktu kepada Majelis Hakim untuk melaksanakannya karena tidak ada ketentuan lainnya yang lebih detail dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (2) tersebut. Mengenai pelaksanaan Putusan Sela sebagaimana ketentuan Pasal 96, tidak dapat dilaksanakan setelah Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi substansi dilakukannya putusan sela, dinyatakan dihapus dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2000. Sedangkan terhadap pelaksanaan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perselisihan hubungan industrial juga tidak dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Untuk itulah dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2004 sudah selayaknya dilakukan revisi agar tujuan adanya UU Nomor 2 Tahun 2004 yaitu mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah dapat terwujud.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorHILMAN, SYAHRIAL HAQnidn0822098301
Thesis advisorEDI, YANTOnidn0809058503
Uncontrolled Keywords: pengadilan, hubungan industrial, pengadilan hubungan industrial
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Putut Wibisono
Date Deposited: 09 Jan 2023 07:25
Last Modified: 09 Jan 2023 07:25
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/6331

Actions (login required)

View Item View Item