PENERAPAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

MAEMUNAH, MAEMUNAH (2021) PENERAPAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 9 (1). ISSN 2614-509X

[img] Text (Article)
5993-19332-1-SM.pdf

Download (437kB)
[img] Text (PEER REVIEW)
Peer Review 1_2 Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.pdf

Download (585kB)
[img] Text (UJI PLAGIASI)
11. (Jurnal Sinta 5) Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan pidana ringan yang terjadi dikalangan keluarga rumah tangga, terutama bagi keluarga rumah tangga yang minim pengetahuan dalam pendidikan keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga sebagai factor tidak seimbangnya hubungan suami istri dalam suatu rumah tangga. Tujuan penelitian menjelaskan pentingnya penerapan pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data yang telah dilakukan menggunakan observasi, interview, dan analisis dokumen. Observasi dilakukan untuk mengamati perkembangan kasus kekerasan dalam rumah dalam berbagai literature, interview dilakukan secara online melalui google meeting dengan 2 orang panitera, hakim, staf pengadilan negeri setempat, analisis dokumen dilakukan untuk menelaah esensi undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), peraturan pemerintah yang relevan apakah relevan dengan kondisi lapangan. Analisis data yang telah dilakukan menggunakan model analisis interaktif dengan tahapan pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, verifikasi dan penarikan kesimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga belum maksimal karena masih adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi, kurangnya pemberian perlindungan hukum kepada korban kekerasan, perlu dilakukan sosialiasasi tentang penerapan PUP yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal lainnya masih terjadinya tradisi budaya perkawinan perjodohan dengan mengesampingkan faktor kematangan berpikir dan umur.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pendewasaan usia perkawinan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 304 Faktor Yang Mempengaruhi Tingkah Laku Sosial
Divisions: Kepegawaian UMMAT > Angka Kredit Dosen
Depositing User: NANI SULISTIANINGSIH
Date Deposited: 24 Jan 2022 03:26
Last Modified: 01 Mar 2022 03:48
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/4132

Actions (login required)

View Item View Item