TINJAUAN YURIDIS KONSEKUENSI TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL ATAU MENGEDARKAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI : BPOM MATARAM)

WULAN, SUKMAWATI (2021) TINJAUAN YURIDIS KONSEKUENSI TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL ATAU MENGEDARKAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI : BPOM MATARAM). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text (COVER-BAB III)
COVER-BAB III_WULAN SUKMAWATI_NIM 617110174_ILMU HUKUM.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV_WULAN SUKMAWATI_NIM 617110174_ILMU HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V-LAMPIRAN)
BAB V-LAMPIRAN_WULAN SUKMAWATI_NIM 617110174_ILMU HUKUM.pdf

Download (5MB)

Abstract

Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen itu sendiri. Salah satu permasalahan konsumen yaitu beredarnya produk kadaluarsa. Maka untuk melindungi dari hal tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk melindungi hak-hak yang dimilki oleh konsumen atas tindakan pelaku usaha yang menjual makanan kadaluarsa. UUPK juga mengatur bagaimana hak dan kewajiban dari konsumen serta bagaimana konsekuensi dari pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Selain itu dibentuk juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasa segala kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha agar terlindunginya hak konsumen. Berdasarkan uraian diatas, penulis mengangkat judul yaitu: Tinjauan Yuridis Konsekuensi Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Atau Mengedarkan Makanan Dan Minuman Kadaluwarsa Menurut Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen(Studi : Bpom Mataram). Dari judul dapat dirumuskan permasalahan: 1. Bagaimana konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, 2. Bagaaimana peran BPOM dalam penanganan beredarnya produk kadaluarsa?,3. Bagaimana perlindungan kepada konsumen atas pembelian produk kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindngan Konsumen? Dari rumusan masalah tersebut, dapat diketahui tujuan dari penelitian adalah untuk mencari tahu bagaiman perlindungan konsumen dari produk kadauarsa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindngan Konsumen dan untuk mengetahui bagaimana Konsekuensi yang didapat oleh pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa. Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Normatif Empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan observasi dan data sekunder yaitu data hukum premir, sekunder, dan tersier. Hasil penelitan menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindngan Konsumen yaitu pemberian ganti rugi yang berupa pengembalian barang, pengembalian barang, perawatan kesehatan dan santunan. Dan peran BPOM dalam menindaklanjuti pelaku usaha yang melanggar hukum adalah dengan tindakan Pro Justitia mulai dari penggeledahan, penyitaan, penyidikan, pelimpahan serta pemberian dan pemusnahan produk. Untuk hukuman yang didapatkan oleh pelaku usaha dapar berupa hukuman sanksi administratif dan sanksi pidana.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorUSMAN, MUNIRnidn0804118201
Thesis advisorHAMDI, HAMDInidn0821128118
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN KONSUMEN, BPOM, PELAKU USAHA, KADALUWARSA
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: WULAN SUKMAWATI
Date Deposited: 20 Mar 2021 07:44
Last Modified: 15 Jul 2021 00:57
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/2280

Actions (login required)

View Item View Item