PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

GUSTI AGUNG AYU ADE MAYA KRESHNA DEVI, MAYA (2021) PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text (COVER-BAB III)
COVER DAN BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V-LAMPIRAN)
bab v sama lampiran.pdf

Download (879kB)

Abstract

Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi kepolisian, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana, akan diproses terlebih dahulu dalam sidang disiplin. Hal ini karena adanya batas waktu pelaksanaan sidang disiplin, yakni maksimal 30 (tiga puluh) hari seperti disebutkan dalam Pasal 19, Keputusan Kapolri Nomor Pol Kep/44/IX/2004. Setelah pelaksanaan sidang disiplin selesai, akan dilaksanakan sidang di lingkup peradilan umum sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian RI. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran kode etik profesi bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan untuk mengetahui bentuk sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pelanggaran kode etik di Polres Lombok Barat. Jenis penelitian adalah, penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi, serta analisis data yaitu kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelanggaran kode etik profesi bagi anggota kepolisian, yang melakukan tindak pidana meliputi penerima laporan, proses pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang, penjatuhan hukuman, sidang komisi kode etik polri, dan sidang komisi banding. Adapun bentuk sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pelanggaran kode etik di Polres Lombok Barat mencakup pelanggaran terhadap etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika dalam hubungan dengan masyarakat dan pelanggaran lainnya. sedangkan sanksi pelanggaran yang dijatuhkan yaitu, meminta maaf, pindah tugas jabatan, pindah tugas wilayah, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorROHAYU, RINAnidn0830118204
Thesis advisorFAHRURROZI, FAHRURROZInidn0817079001
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian,Tindak Pidana, Kode Etik Profesi
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: GUSTI AGUNG AYU ADE MAYA KRESHNA DEVI
Date Deposited: 08 Mar 2021 07:59
Last Modified: 15 Jul 2021 00:35
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/1845

Actions (login required)

View Item View Item