RENO, HANGGARA (2026) PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
|
Text
cover-dapus RENO HANGGARA FINAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana penyandang disabilitas anak; 2) mengetahui dan menganalisis konsep penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas anak dimasa yang akan datang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konspetual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan mengumpulkan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. Merumuskan fakta dan mencari sebab akibat serta penalaran berdasarkan kasus-kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan landasan hukum yang krusial dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang SPPA membuka ruang dilakukan diversi terhadap anak dengan pengecualian bahwa pelaku anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan diancam dengan pidana di bawah tujuh tahun. Dari aspek materil, rumusan yang tercantum dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak tidak secara rigid menjelaskan tentang hak anak penyandang disabilitas ketika berhadapan hukum. Pengaturan dalam UU SPPA masih menitikberatkan pada anak yang memiliki kondisi fisik yang normal. Dalam aspek formil, kekosongan hukum yang secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas berhadapan hukum selayaknya peraturan terkait anak berhadapan hukum dalam UU SPPA dan perempuan berhadapan hukum dalam Perma No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum. Sehingga dalam Proses Peradilan terhadap pelaku anak Penyandang Disabilitas masih menggunakan sistem peradilan secara normal sebagaimana anak normal lainnya. Ke depan, jika proses diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak penyandang disabilitas sebagai pelaku, Alternative lain dalam penanganan perkara disabilitas anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku adalah hakim dapat menggunakan judicial pardon dalam mengambil keputusan. Judicial pardon diatur dalam KUHP baru Pasal 54 ayat (2) yang memberikan landasan normatif hakim dalam mengambil keputusan.
| Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Pidana Anak, Penyandang Disabilitas, Judicial Pardon | |||||||||
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum | |||||||||
| Divisions: | Pascasarjana > Magister Hukum > Tesis | |||||||||
| Depositing User: | Muhammad Soadikin | |||||||||
| Date Deposited: | 24 Feb 2026 06:35 | |||||||||
| Last Modified: | 24 Feb 2026 07:02 | |||||||||
| URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/14451 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
