I, GEDE GUNANTA (2025) IMPLIKASI PUTUSAN INCRACHT PERKARA NOMOR 76/PDT.G/2016/PN.MTR, PERSPEKTIF HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
![]() |
Text
Cover-Daftar Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (13MB) | Request a copy |
![]() |
Text
Similarity Check.pdf Restricted to Repository staff only Download (71MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas pengaturan perjanjian harta bersama dalam perkawinan, yang dalam praktiknya kerap menimbulkan ketidakharmonisan antara norma hukum perdata, hukum keluarga, hukum adat, dan kepastian hukum terhadap pihak ketiga dalam perjanjian jaminan kebendaan. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk meninjau kembali kesesuaian antara norma-norma yang hidup dalam masyarakat, terutama hukum adat Hindu Bali, dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya dalam hal pengakuan dan perlindungan hukum atas harta bersama. Legal gap utama terletak pada belum terintegrasinya model konseptual perjanjian harta bersama secara lintas sistem hukum, serta belum adanya pengaturan normatif dan yurisprudensial yang mampu menjembatani konflik antara hak privat suami-istri dengan kepentingan hukum publik seperti perjanjian hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN.MTR. Data diperoleh dari kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, artikel ilmiah yang relevan dan putusan pengadilan, serta dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan kerangka teori keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Perumusan konsep perjanjian harta bersama menurut KUHPerdata (Pasal 119-128) secara legal formal bersifat rigid dengan prinsip persatuan bulat harta, yang secara parsial telah dikoreksi oleh UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35–37, tetapi belum mampu mengakomodasi keberagaman sistem hukum adat seperti hukum Adat Hindu Bali. Dalam hukum adat Bali, konsep gunakaya atau harta bersama berbasis purusa (garis keturunan laki-laki) bersifat sosial-religius dan tidak didokumentasikan secara kontraktual. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan ambiguitas kekuatan mengikat dalam sistem hukum nasional dan berpotensi mengingkari prinsip keadilan substantif, terutama bagi pihak perempuan, dan posisi harta bersama (piutang dan utang) bagi pihak suami/istri. Kedua, Putusan Incracht Perkara No. 76/Pdt.G/2016/PN.MTR, yang memutus status hukum objek sengketa tanpa mempertimbangkan bahwa objek tersebut telah terikat dalam perjanjian hak tanggungan, menunjukkan kelemahan baik secara formil (verifikasi administrasi status objek) maupun materil (pengabaian prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap Debitur/Kreditur). Dalam hal ini, keadilan substantif tidak tercapai karena pengadilan hanya menilai aspek kepemilikan formal tanpa mempertimbangkan relasi hukum antara para pihak yang terlibat dalam jaminan kebendaan. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa perumusan dan penerapan perjanjian harta bersama di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan formalistik yang belum sensitif terhadap konteks sosial, budaya, dan implikasi publik. Untuk mewujudkan keadilan substantif, maka disarankan: (a) penyusunan model perjanjian harta bersama berbasis keadilan proporsional dan akomodasi terhadap nilai lokal (terutama hukum adat Bali), (b) pembentukan regulasi teknis berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang penyelesaian sengketa harta bersama yang berkaitan dengan objek hak tanggungan.
Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Harta Bersama, Hukum Adat Bali, KUHPerdata, Putusan Inkracht, Hak Tanggungan, Keadilan Substantif | |||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Hukum | |||||||||
Divisions: | Pascasarjana > Magister Hukum > Tesis | |||||||||
Depositing User: | I Gede Gunanta | |||||||||
Date Deposited: | 16 Sep 2025 01:11 | |||||||||
Last Modified: | 16 Sep 2025 01:11 | |||||||||
URI: | http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/13470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |