TINJAUAN YURIDIS PROSES PENGADMINISTRASIAN HAK GUNA BANGUNAN BAGI WARGA NEGARA ASING (STUDI DI KANTOR NOTARIS PPAT ONI MONICA MATARAM)

PUTRI, KAMILA (2025) TINJAUAN YURIDIS PROSES PENGADMINISTRASIAN HAK GUNA BANGUNAN BAGI WARGA NEGARA ASING (STUDI DI KANTOR NOTARIS PPAT ONI MONICA MATARAM). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.

[img] Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA_PUTRI KAMILA_NIM 2020F1A154_HUKUM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy
[img] Text
SIMILARITY CHECK_PUTRI KAMILA_NIM 2020F1A154_HUKUM.pdf

Download (769kB)

Abstract

Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses pengadministrasian HGB bagi WNA dikantor Notaris PPAT Oni Monica Mataram dan berdasarkan Hukum Positif. 1). Bagaimanakah proses pengadministrasian Hak Guna Bangunan bagi Warga Negara Asing berdasarkan Hukum Positif 2). Bagaimanakah implementasi proses pengadministrasian Hak Guna Bangunan di kantor Notaris PPAT Oni Monica. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Gambaran tentang proses pengadministrasian Hak Guna Bangunan bagi Warga Negara Asing di Kantor Notaris PPAT Oni Monica. Proses pengadministrasian HGB berdasarkan panduan dari kantor Badan Pertanahan Nasional yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan. Permohonan HGB diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah dan rencana pembangunan sehingga setelah notaris memberikan semua data yang diminta sebagai syarat pengajuan Hak Guna Bangunan maka kantor Badan Pertanahan Nasional akan memberikan Pertek, ini adalah salah satu syarat agar bisa merubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan. Penurunan Hak adalah proses perubahan status seperti hak milik ke Hak Guna Bangunan. Pemohon melengkapi proses pengadministrasian seusai dengan yang sudah ditentukan oleh Kantor Badan Pertanahan. Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu, di berikan waktu 30 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorIMAWANTO, IMAWANTOnidn0825038101
Thesis advisorANIES, PRIMA DEWInidn0828078501
Uncontrolled Keywords: Hak Guna Bangunan, Warga Negara Asing, Administrasi
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 347 Hukum acara perdata dan pengadilan
300 Ilmu Sosial > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum > Laporan Tugas Akhir
Depositing User: Putri Kamalia
Date Deposited: 24 Feb 2025 07:04
Last Modified: 24 Feb 2025 07:04
URI: http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/11234

Actions (login required)

View Item View Item